Skip to main content

Waspadai Investasi Bodong Abbasiyah Kapital, Tak Memiliki Izin OJK Tapi Tawarkan Investasi Saham Syariah Tak Memiliki Izin OJK Tapi Tawarkan Investasi Saham Syariah.

Investasi bodong tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini semakin semarak.

Baru-baru ini beredar di grup-grup whatsapp, tawaran investasi dari Abbasiyah Kapital yang menawarkan investasi saham secara syariah.

Namun tanpa izin OJK dan dengan ketentuan investasi yang menyesatkan dan melanggar hukum.

Dari dokumen penawaran yang beredar di publik, Abbasiyah Kapital sudah mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak 2023.

Tanpa izin dan sudah menghimpun dana dari masyarakat yang terperdaya sebesar Rp 3,5 milyar hingga Juli 2024.

Selain tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, dari dokumen penawaran kepada masyarakat, banyak ditemui termin yang melanggar hukum:

Minimum dana untuk ikut adalah Rp 200 juta, kemudian uang tersebut harus ditaruh dikunci hingga 2030 (tidak bisa diambil selama 6 tahun), dan dijanjikan dengan pasti keuntungan profit 70 persen.

Nasabah investor juga hanya diberikan laporan tiga bulanan dan tahunan, sehingga tidak tahu persis dana kelolaan tersebut. Mirip dengan penipuan skema ponzi.

Menariknya, banyak dalam dokumen yang isinya banyak melanggar kepatutan peraturan OJK tentang pedoman perilaku manajer investasi.

Banyak tercantum misleading informasi, membandingkan produk investasi satu dengan yang lain dengan menyebut nama produk dan institusi jasa keuangan yang mengeluarkannya.

Dan menyimpulkan sendiri bahwa investasi Abbasiyah Kapital adalah yang lebih baik dibanding yang lain.

Tidak ada paparan resiko, disclaimer dan kondisi serta informasi-informasi yang wajib secara hukum dicantumkan.

Dari dokumen penawaran tercantum tiga nama Dr. Ahmad Tawakkal dengan menuliskan iming-iming sejak 2015 portofolio investasinya tumbuh diatas market.

Kemudian Deny Rahman, disebut sebagai pengusaha dengan sentuhan Midas, sudah memiliki usaha yang ekspansif di manca negara, dan mencantumkan punya portofolio yang sejak 2008 selalu tumbuh diatas market.

Lalu Dr. Gunawan S. Adi, Lc, MA pemimpin pondok pesantren Ar-Raihan, dewan pengawas syariah di 9 Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan Rumah Sakit di Wonogiri.

Mungkinkah seperti banyak kasus investasi bodong yang kerap menggunakan influencer?

Gunawan Adi dijadikan alat pengaruh untuk menarik dana ummat juga publik yang ingin berinvestasi saham secara syariah.

Untuk kemudian dikelola tanpa izin dan kejelasan pengelolaan oleh Ahmad Tawakkal dan Deny Rahman?

Model ini mirip sekali dengan kasus influencer Ahmad Rafif yang menyelewengkan dana investor, mengelola investasi masyarakat menggunakan skema titip dana, tanpa izin OJK.

OJK sebaiknya mengawasi investasi bodong Abbasiyah Kapital ini, dari dokumen penawaran.

Hanya tercantum alamat kantor di Kemang Utara IX, Kompleks Perkantoran Buncit Mas AA6 Jakarta Selatan, dan alamat email salam@abbasiyah.com.

Situs tidak aktif dan tidak memuat informasi yang diwajibkan kepada publik sebagaimana ketentuan Peraturan OJK.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, dan Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas.

Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelaku yang menyelenggaran jasanya tanpa mengantongi izin OJK.

Pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023.

Pasal 237 menyebutkan,” Setiap Orang dilarang melakukan:

a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;

c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan

d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan”.

Sedangkan Pasal 305 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima} tahun dan paling lama 10 (sepuluh} tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah} dan paling banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah}”.

Masyarakat yang tidak paham dan terbuai janji keuntungan 70 persen profit padahal dananya disandera beberapa tahun tanpa bisa keluar, tentu harus diselamatkan.

OJK dan aparat hukum harusnya bertindak cepat menertibkan hal ini. Jangan sampai perusahaan tanpa modal dan tanpa izin ini masih terus beroperasi.